Jumat, 02 Juli 2010

Bila Muslimah Menjadi Dokter atau Perawat

Sungguh Islam sangat menjaga agama dan kehomatan kaum wanita. Dengan sebab itulah mereka diperintahkan untuk tetap tinggal di rumahnya dan tidak keluar darinya kecuali apabila ada hajat/ keperluan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (al-Ahzab ayat 33)

Kalaulah memang kaum wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya untuk bekerja, sungguh Islam pun sebenarnya tidak mencegahnya. Namun demikian, ada patokan-patokan syar’i yang harus diperhatikan agar kaum wanita tetap terjaga agama dan kehormatannya. Apakah patokan-patokan syar’i tersebut?

1. Harus Izin kepada Walinya

Yang dimaksud dengan wali disini adalah bapak, anak, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung, paman sebapak, suami, saudara seibu, paman dari jalur ibu, hakim atau yang menggantikannya.

2. Hendaknya Memakai Pakaian Syar’i

Yakni memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, bukan pakaian perhiasan, dan kain pakainnya tebal serta tidak transparan sehingga mampu menutupi tubuh yang ada dibaliknya dengan sempurna, juga tidak memakai minyak wangi yang baunya menyengat.

3. Aman dari Fitnah

Yakni terjaga agama dan kehormatannya ketika keluar rumah hingga kembali ke rumahnya. Dalam masalah ini, Islam memerintahkan kaum wanita agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

· Tidak menyepi dengan lelaki yang bukan mahromnya tanpa disertai oleh mahromnya

· Tidak bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahromnya

· Tidak melembutkan suaranya dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya

· Tidak mengumbar pandangannya

· Tidak memperindah langkah-langkahnya ketika berjalan

4. Adanya Mahrom Saat Perjalanan

Maksudnya tatkala perjalanan menuju tempat kerja sudah mencapai batas jarak safar, maka hendaknya ia tidak pergi kecuali disertai oleh mahromnya

Dalam hal lapangan pekerjaan, kaum wanita diperbolehkan bekerja dengan medan amaliah yang sesuai dengan fitrahnya asal mampu menjagi diri, agama dan kehormatannya. Lapangan pekerjaan yang bersifat seperti ini amatlah banyak dan beragam, terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini.

Seiring dengan makin majunya IPTEK, banyak kaum wanita yang bekerja sebagai dokter atau perawat. Bagaimanakah hukum pekerjaan ini bagi wanita muslimah? Untuk membicarakan hukum masalah ini, perlu kita ketahui terlebih dahulu jenis pasien yang dirawat oleh dokter atau perawat. Sebab, hukum masalah ini tergantung pada jenis pasien yang ditangani oleh kaum wanita.

Jenis pasien ada tiga macam, yaitu:

· Pasien dari kalangan wanita

· Pasien dari kalangan anak kecil (yang belum baligh, baik laki-laki maupun perempuan)

· Pasien dari kalangan lelaki dewasa

0 komentar:

Posting Komentar